Pemerintah daerah menilai perubahan tersebut penting agar Posyandu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Perangkat daerah pengampu SPM diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bekerja bersama dalam memperkuat pelayanan di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan pendekatan tersebut, Posyandu diharapkan berkembang menjadi ruang pelayanan dasar yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Nagekeo.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi Posyandu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh sejauh mana seluruh sektor mampu bekerja bersama. Posyandu diharapkan menjadi wajah pelayanan dasar yang hadir lebih dekat, terintegrasi dan menjawab kebutuhan warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












