Sementara yang ketiga, saat berkunjung ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu, Kepala Negara berpandangan bahwa urusan pembenahan pelabuhan di lokasi tersebut sudah sangat mendesak. Bercampurnya aktivitas muat barang dan wisatawan di Pelabuhan Labuan Bajo harus segera dibenahi agar tidak terjadi keruwetan yang akan membingungkan wisatawan itu sendiri.
Hal lainnya yang ditekankan Presiden ialah mengenai kesiapan sumber daya manusia (SDM) setempat yang diharapkan dapat membuka diri dan betul-betul mampu menghadirkan suasana yang nyaman bagi para wisatawan yang datang. Maka itu, Kepala Negara meminta jajarannya untuk menyediakan beragam pelatihan bagi para SDM lokal.
“Semuanya diberikan pelatihan-pelatihan sehingga mereka bisa betul-betul mampu melayani wisatawan dengan baik dengan keramahtamahan, dengan senyuman yang baik, dan juga pembenahan sarana dan prasarana yang ada,” ucapnya.
“Ini akan memberikan dampak yang baik. Baik perubahan di budaya kerja, budaya melayani, budaya kebersihan,” ujar Presiden menambahkan.
Selanjutnya, Kepala Negara mengatakan bahwa pengembangan destinasi wisata prioritas tak hanya dilakukan pada pembangunan infrastruktur fisik semata. Presiden meminta pemerintah daerah setempat dengan dibantu lembaga terkait untuk mulai menyiapkan atraksi-atraksi wisata baru yang nantinya dapat menjadi nilai tambah dan menjadi suatu hal yang menarik wisatawan asing.
“Saya kira banyak sekali yang perlu dikerjakan misalnya tarian-tarian budaya yang dari sisi materialnya bagus, tetapi mohon ini mungkin di Bekraf bisa memberikan suntikan mengenai desain pakaian, kostum, dan lain-lain yang bisa diperbaiki dengan sebuah injeksi dari desainer yang baik,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.