Apris menekankan, kepatuhan terhadap prosedur diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan dan revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran program tersebut.
“Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pembangunan gedung revitalisasi. Jika tidak sesuai prosedur, laporkan kepada saya atau langsung kepada penegak hukum,” ujar Apris saat diwawancarai awak media, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan pembangunan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan, menggunakan material yang semestinya, serta menghasilkan bangunan dengan kualitas yang baik.
Apris juga menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program revitalisasi di masing-masing sekolah.
“Kalau ada penyelewengan, kepala sekolah yang kami minta tanggung jawab. Memang ada ketua pelaksana, tetapi ketua pelaksana bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Bendahara juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












