Kontraktor kata Rony Rosok diberikan Addendum volume penyesuaian selama 50 hari. Faktor lainnya adalah, pekerjaan dihentikan selama 7 hari lantaran ada acara adat (Ndai) yang mengharuskan semua aktivitas pekerjaan warga dihentikan.
“Alasan keterlambatan bukan kelalaian kontraktor, itu karena sejak mulai kontrak ada persoalan sosial, ada kesepakatan dengan pemilik tanah yang di mata air minta buka jalan baru bisa kerja, kalau tidak mereka tidak izin kerja” urainya.
Menurut Rony Rosok, pemberlakuan addendum volume ini sudah sesuai berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, tentang Pengadaan barang dan jasa yang mana salah satu poin yaitu pada pasal 1 poin 52 menyebut Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Selaku PPK dirinya berkeyakinan jika melihat dengan capaian progres serta kesiapan material hingga tenaga kerja yang ada, penyedia jasa mampu menyelesaikan pekerjaan yang sisa hingga finishing di sisa waktu 50 hari. “Kalau tidak bisa selesai kontraktor kena PHK” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












