PT Benenai Permai Milik Beny Candra Berhasil Eksekusi Lahan di Kobalima

Avatar photo
IMG 20191209 WA0068

“Silahkan Pak Panitera PN. Atambua bersama staf melakukan tugas pemerintah namun, kami tetap menolak dan kami akan tetap menggugat masalah ini.” Tegas Bona Bau salah satu masyarakat desa itu.

Bona kemudian menandatangani berita acara tersebut dengan catatan, ia bersama masyarakat menolak putusan ini dan akan meminta pengadilan untuk melakukan banding.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bona Bau bersama masyarakat diberih waktu delapan hari untuk menggugat putusan pengadilan negeri Atambua terkait kasus ini.

“Kami beri waktu delapan hari untuk masyarakat melakukan gugatan terkait eksekusi yang dilakukan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Sega Hendricus.

 


Reporter: Herry Metak.