Jaya Pura, Flobamora-news.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai berusaha menutupi kebohongan dengan modus pernyataan-pernyataannya dalam Jumpa Pers, namun pernyataan tersebut justru ‘salah kamar’.
Demikian dikatakan salah satu Advokat di Jaya Pura (asal NTT, red), Matheus Namun Sare atau yang biasa disapa MMS dalam kolom komentar Redaksi76.Com terpaut berita berjudul: Diduga dengan Sewenang-wenang Kajari TTU dan Kroni-Kroninya Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Terhadap Wartawan FN pada tanggal 24 Maret 2023.
“Bahwa sebab klarifikasi dari KAJARI TTU diduga ingin MENUTUPI KEBOHONGAN, akan tetapi SALAH KAMAR,” tulis MMS.
Menurut MMS, selaku advokad, Ia lebih mempercayai pernyataan wartawan FN. “Bahwa oleh karena hukum saya selaku Pejabat Penegak Hukum dengan Jabatan Advokat, berdasarkan HATI NURANI saya lebih PERCAYA & YAKIN dengan keterangan sdr. FN daripada KAJARI TTU,” ungkapnya.
Pemerhati Penegakan Hukum Bermartabat, Berwibawa & Beradab menjelaskan bahwa setelah membaca berita tersebut, Ia menemukan 2 (dua) peristiwa dan fakta hukum yang berbeda, pada pokoknya :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.