1). Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr. FN selaku Wartawan yang memuat berita tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifuboke. Namun selanjutnya diduga terjadi Kriminalisasi Hukum oleh KAJARI TTU dan Para Oknum Jaksa pada KEJARI TTU dan dilarang tidak diberitakan lagi dan dipaksa sebagai Saksi.
2). Bahwa Klarifikasi dari KAJARI TTU tidak ada hubungan dengan keterangan dari sdr. FN. Malahan KAJARI TTU menyampaikan tentang Peristiwa dan Fakta Hukum baru yaitu dugaan Pemerasan dilakukan oleh sdr. FN terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifukobe.
“Apabila terjadi dugaan Pemerasan, kenapa KEJARI TTU yang Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemerasan? Karena hal tersebut adalah TINDAK PIDANA UMUM, maka menurut hukum KEJAKSAAN REPULIK INDONESIA termasuk KEJARI TTU TIDAK BERWENANG dalam hal melakukan PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN. Pihak yang BERWENANG melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN adalah PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,” tandas MMS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.