Berusaha Tutupi Kebohongan Dengan Modus Jumpa Pers, Kajari TTU Dinilai Salah Kamar

Avatar photo
IMG 20230314 WA0055

1). Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr. FN selaku Wartawan yang memuat berita tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifuboke. Namun selanjutnya diduga terjadi Kriminalisasi Hukum oleh KAJARI TTU dan Para Oknum Jaksa pada KEJARI TTU dan dilarang tidak diberitakan lagi dan dipaksa sebagai Saksi.

2). Bahwa Klarifikasi dari KAJARI TTU tidak ada hubungan dengan keterangan dari sdr. FN. Malahan KAJARI TTU menyampaikan tentang Peristiwa dan Fakta Hukum baru yaitu dugaan Pemerasan dilakukan oleh sdr. FN terhadap diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Embung Nifukobe.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Apabila terjadi dugaan Pemerasan, kenapa KEJARI TTU yang Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemerasan? Karena hal tersebut adalah TINDAK PIDANA UMUM, maka menurut hukum KEJAKSAAN REPULIK INDONESIA termasuk KEJARI TTU TIDAK BERWENANG dalam hal melakukan PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN. Pihak yang BERWENANG melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN adalah PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,” tandas MMS.