KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja (Persero ) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja Berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 serta
tentang undang-undang No 33 dan 34 tahun 1964 sekaligus memberitahu tugas pokok Jasa Raharja sebagai BUMN, kepada mahasiswa Yayasan St. Aloysius Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) OEmathonis, Sabtu (27/9/2019)
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif, melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Priatmojo mengatakan, wawasan mahasiswa khususnya STIE Oe Mathonis mengenai PT. Jasa Raharja sangat penting.
“Karena di antara mahasiswa mungkin ada yang belum mengetahui tentang Jasa Raharja, sehingga mereka bisa lebih paham lagi manfaat Jasa Raharja,” ujarnya, saat menggelar sosialisasi.
Kemudian, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di ruang kuliah Akuntansi yang ada di STIE tersebut, juga dijelaskan materi sosialisasi Undang undang no 33 dan 34 tahun 1964 tentang dana lalu lintas di jalan termasuk mekanis proses pelayanan jasa raharja, serta kasus-kasus yang tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.