” Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi akan tugas pokok Jasa Raharja, sebagai salah satu BUMN, yang bertugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh masyarakat indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kanit Priatmojo, juga menghimbau agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, segera melapor kasus tersebut kepada pihak kepolisian, agar pihak Jasa Raharja dapat melakukan proses pembayaran santunan.
“Sementara itu Laurensius Ade Suyanto mengatakan, selain itu agar masyarakat melakukan sendiri apabila mengurus pengajuan santunan, tidak melalui pihak lain karena tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, mahasiswa menjadi corong agar masyarakat lebih tahu tentang peran dan fungsi Jasa Rajarja dan bagaimana prosedur pengurusan asuransi kecelakaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.