Seperti diberitakan tim medis ini sebelumnya, diduga Kajari Kabupaten TTU-NTT, Robert Lambila, SH, MH dan 12 orang jaksa yang menjadi kroni-kroninya alias anak buahnya diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Wartawan FH-NTT, FN dengan cara memanggilnya sebanyak 6 kali namun hanya 2 kali mendapat surat panggilan. HP wartawan FN disita tanpa Surat Perintah Pengadilan. Berita-berita FN tentang kasus Embung Nifuboke yang ditulisnya, diprint jaksa penyidik dan mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan. Wartawan FN juga dipaksa mengakui/melihat adanya transaksi/pemberian/transfer uang. Ia juga mengaku diperiksa dalam ruang yang dijaga oleh 13 orang jaksa. Ia juga dikawal ketat bak buronan/penjahat kelas kakap saat ke kamar mandi. Wartawan FN juga tidak diizinkan membeli rokok dan makan/minum.
Hak itu diiungkapkan Wartawan FN kepada wartawan di Kupang, Kamis-Jumat (9-10/3/23). Menurutnya, Ia merasa tertekan, terintimidasi dan dikriminalisasi oleh Kajari TTU, Robert Lambila dan anak buahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












