Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berusaha Tutupi Kebohongan Dengan Modus Jumpa Pers, Kajari TTU Dinilai Salah Kamar

IMG 20230314 WA0055

Pemeriksaan kedua, lanjut FN, dilakukan pada 11 Februari 2023. “Saat saya masuk ke dalam ruangan Kajari pada tanggal 11 Februari 2023, dibagian kanan ada 3 orang jaksa, dibagian kiri 3 orang, di depan Kejari TTU ada 2 orang, dan 4 orang di pintu untuk jaga saya,” jelasnya.

Saat itu, FN mengaku kembali diintimidasi supaya ia mengakui pertanyaan mereka (terkait dugaan pemberian/transaksi uang kepada CB Rp 12 Juta terkait Embung Nifuboke dan dugaan transfer uang ke AB sebesar Rp 100 Juta oleh kontraktor Jalan Nona Manis, red).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Mereka tetap ajukan pertanyaan yang sama dan saya dipaksa untuk mengakui pertanyaan penyidik. Saya bilang, saya tidak lihat itu uang Rp 12 juta yang di serahkan ke Ketua Araksi CB. Saya juga tidak tahu tentang Kasus jalan Nona Manis karena saya tidak pernah tulis kasus itu. Dan saya tidak tahu tentang uang Rp 100 juta itu. Tapi mereka tetap paksa saja untuk mengakui melihat uang Rp 12 juta itu dan tahu tentang transfer uang Rp 100 juta itu,” beber wartawan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Jasaraharja Putera NTT Klaim Santunan Korban Kecelakaan Maut di jalan Timor Raya

Tapi, lanjut wartawan FN, ia tetap konsisten bahwa ia tidak tahu menahu tentang hal itu. “Mereka bilang, adik mengaku saja. Adik masih muda, karier masih panjang. Kami akan lepas adik supaya urus nikah sudah,” beber FN dengan dialek khas TTU.

Menurut FN, saat itu, ia tidak di kasih kesempatan untuk beli rokok. “Mau beli makan juga tidak di kasih kesempatan. Mereka bilang kalau makan kami yang beli karena ada dana untuk itu. Saya ke kamar mandi saja, juga di jaga ketat 2 orang jaksa,” ungkap Wartawan FN.

Selanjutnya, pada hari ini Minggu tanggal 12 Pebruari 2023 sekitar pukul 09: 00 Wita FN di didatangi oleh dua orang yang tidak kenal di rumahnya di Benpasi untuk mengintimidasinya. “Mereka pakai masker hitam dan topi. Saya yakin mereka dari Kejari TTU karena mereka menyampaikan kepada saya agar saya jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan. Kalau tidak adik akan dijadikan sebagai tersangka. Mereka intimidasi saya,” ungkap FN.

Baca Juga :  Diduga Ada Instansi di Rohil Kebagian Hasil dari Raja Kayu

Merasa diperlakukan sewenang-wenang, wartawan FN menulis kejadian intimidasi dan kriminalisasi tersebut dan posting di media Faktahukumntt.com dan buserbhindo.com pada tanggal 12 Februari 2023. “Pada Senin, 13 Februari 2023 saya datang ke Kejari TTU untuk diperiksa sesuai surat panggilan. Namun saya tidak diperiksa tapi hanya disuruh untuk mengakui pertanyaan mereka dan disuruh untuk tidak tulis berita serta tidak membagikan berita (berita Embung Nifuboke dan proses pemeriksaan wartawan FN oleh penyidik Kejari TTU),” ujarnya.

Pada tanggal 15 Februari 2023, kata FN, ia dipanggil lagi oleh Kejari TTU namun tidak dibuat BAP. “Pada tanggal 19 Februari 2023, saya di kasih surat panggilan untuk diperiksa besoknya. Pada tanggal 20 Februari 2023, saya diperiksa dengan pertanyaan yang masih sama. Pada tanggal 21 Februari 2023, saya dipanggil lagi yang ke enam kali tidak diperiksa. Saya disuruh tanda tangan surat panggilan untuk pemeriksaan 10 Februari 2023 (11 hari setelah diperiksa, red),” bebernya.

Baca Juga :  Soal Rekrutmen Tenaga  Kerja BNPP Wens Leki Angkat Bicara

Pada tanggal 21 Februari 2023, saya dipanggil lagi untuk tanda tangan surat panggilan pemeriksaan tanggal 10 Februari 2023.

FN mengaku kesal dan sangat kecewa karena diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kejari TTU dengan memeriksanya dirinya tanpa ada surat panggilan. “Saya merasa seperti penjahat kelas kakap atau buronan negara yang mau ke kamar mandi saja saya dikawal. Mau beli makan dan merokok tidak di ijinkan. Saya dipaksa menandatangani surat pemanggilan untuk pemeriksaan tanggal 13 Februari 2023 saat tengah malam. Saya juga dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan HP saya jam 1 dini hari (11 Februari 2023, red),” tandasnya. (…./tim)