Peristiwa di mana Babinsa Kodim 1603/Sikka menjemput paksa Abel Fernando, pada malam tanggal 18 November 2019, hanya karena PKCK merasa nama baiknya dicemarkan melalui Medsos dan menggunakan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagai dasar untuk menuntut. Sementara, kewenangan memproses dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, sepenuhnya wewenang Penyidik Polri, bukan Babinsa, bukan Komandan Kodim, dan bukan Ketua PKCK Sikka.
Karena itu, mutlak dipertanyakan adalah atas dasar pengaduan dari siapa sebagai korbannya dan atas dasar wewenang apa sehingga Babinsa, Kodim 1603/Sikka dan Ketua PKCK XIV Sikka mengekang, dalam posisi berlutut Abel Fernando sebelum di-BAP.
Tindakan Babinsa atau Kodim 1603/Sikka yang menjemput Abel Fernando dan Keluarganya pada malam hari tgl. 18 November 2018, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama telah melanggar larangan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan menurut UU, yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












