Bukan domainnya Babinsa, PKCK dan Kodim 1603/Sikka, sehingga dengan demikian Babinsa, PKCK dan Kodim 1603/Sikka telah melakukan tindakan yang sesungguhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Penegak Hukum Cq. Kepolisian Polres Sikka.
Jika demikian halnya, maka Bupati Sikka atau setidak-tidaknya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka, selaku penanggung jawab Lomba Kuliner Berbahan Lokal harus ikut bertanggung jawab dalam menjernihkan persoalan ini. Tujuannya agar tidak berkembang menjadi lebih luas dan politis yang pada gilirannya akan melahirkan ketidakpercayaan publik secara meluas kepada pemerintah daerah, di mana pemerintah diangap tidak mampu melindungi warganya dari kesewenang-wenangan dan arogansi pejabat daerah.
Oleh : Petrus Semestinya (Koordinator TPDI dan Advokat Peradi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.