Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Publik Sikka Perlu Memastikan Kasus Apakah Abel Fernando Dipersekusi Oleh Oknum Babinsa Atas Perintah Kodim 1603/Sikka

Avatar photo
IMG 20191125 WA0080

Karena itu, mutlak dipertanyakan adalah atas dasar pengaduan dari siapa sebagai korbannya dan atas dasar wewenang apa sehingga Babinsa, Kodim 1603/Sikka dan Ketua PKCK XIV Sikka mengekang, dalam posisi berlutut Abel Fernando sebelum di-BAP.

Tindakan Babinsa atau Kodim 1603/Sikka yang menjemput Abel Fernando dan Keluarganya pada malam hari tgl. 18 November 2018, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama telah melanggar larangan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan menurut UU, yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Karena tindakan demikian jelas sebagai bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka pada gilirannya baik oknum Babinsa, Komandan Kodim 1603/Sikka dan Ibu Ketua PKKC layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Amankan Dua Pelaku Penikaman Jenderal (Purn) Wiranto

Babinsa, Ketua PKCK XIV Sikka dan Kodim 1603/Sikka, patut diduga telah melakukan tindakan “PERSEKUSI” terhadap Abel Fernando dan Keluarganya, terlebih-lebih oleh karena tindakan menjemput seseorang warga yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sepenuhnya menjadi wewenang aparat Kepolisian selaku Penyidik itupun harus disertai alasan dan prosedure yang benar.