Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu, menyoroti maraknya aktivitas penjualan ikan dalam skala besar di luar lokasi yang semestinya. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap menurunnya aktivitas jual beli di Pasar Ikan SoE.
«”Penjualan ikan yang berskala besar yang tidak pada tempatnya menyebabkan Pasar Ikan menjadi sepi pembeli, apalagi didukung promosi yang luar biasa dan harga yang murah,” ujarnya.»
Ia meminta seluruh dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas penjualan ikan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
«”Kepada dinas terkait agar segera mengecek penjual ikan yang tidak memiliki izin dan menjual secara liar agar segera ditertibkan,” tegasnya.»
Para pengusaha dan pedagang berharap Pemerintah Kabupaten TTS tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka khawatir kondisi ini dapat memicu konflik sosial, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan para pelaku usaha yang selama puluhan tahun telah menjalankan usahanya sesuai aturan.
Mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas perdagangan ikan di Kabupaten TTS ditata secara profesional, transparan, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
