“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini masih berada pada kisaran 40 persen. Selain itu, masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT namun belum melakukan mutasi,” ujar Flouri.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama. Langkah penanganan akan difokuskan pada penguatan validasi data kendaraan, optimalisasi pendataan, peningkatan pengawasan, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Raharja menyambut baik langkah-langkah strategis yang dibahas dalam Rakor. Khususnya terkait penguatan pelayanan berbasis digital dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai bentuk nyata transformasi, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT Finnet Indonesia. Kerja sama ini bertujuan memperluas kanal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring (online) sebagai pengembangan dari aplikasi Pro NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












