Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak merupakan kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dewan Pers serta tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Februari 2019 lalu. Mohammad Nuh juga menambahkan, pentingnya pedoman pemberitaan agar tidak ada persepsi sendiri yang dilakukan media dalam memberitakan anak.
Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan yang mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak agar seluruh insan media dapat menghasilkan produk jurnalistik yang ramah anak. 12 bulir dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dinilai mampu mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.