Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ramah Anak, Tanggung Jawab Media dalam Produk Jurnalistik

Avatar photo
IMG 20190620 WA0013

IMG 20190620 WA0015

Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak merupakan kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dewan Pers serta tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Februari 2019 lalu. Mohammad Nuh juga menambahkan, pentingnya pedoman pemberitaan agar tidak ada persepsi sendiri yang dilakukan media dalam memberitakan anak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan yang mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak agar seluruh insan media dapat menghasilkan produk jurnalistik yang ramah anak. 12 bulir dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dinilai mampu mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Rasisme