Terkait SK lamanya bekerja selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah misalnya, THL mempertanyakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang menyebut bahwa tidak ada lagi tenaga THL di lingkungan Pemkab Nagekeo sejak diputus kontrak pada 2019 lalu.
“Ada yang kerja di apotek dapat surat keterangan di Rumah Sakit Aeramo, ada yang sudah dipecat dari jaman Bupati Elyas Djo tapi masih bisa lulus” ujar para THL.
Puluhan eks THL ini sempat beraudiensi dengan Sekda dan Kepala BKPP terkait tuntutan tersebut, akan tetapi jawaban Kepala BKPP menurut mereka berbelit-belit, bikin pusing terkesan terkesan cuci tangan saling lempar tanggung jawab karena selalu menyebut itu semua kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Orang BKN tau dari mana kalau bukan dari mereka, kita sudah komunikasi langsung dengan orang BKN katanya ini kewenangan daerah” ujar Paul Jogo.
Kesal dengan audiens yang tidak menemui titik temu, mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polres Nagekeo, meminta Polisi untuk menghentikan proses rekrutmen PPPK di Nagekeo kerena apa yang dilakukan panitia merupakan kejahatan terstruktur, sistematis dan masif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












