“IKN bukan hanya kota baru, tetapi harapan baru. Kesuksesan IKN adalah kebanggaan nasional, hadiah untuk generasi mendatang.”
Sebagai lembaga yang diberi mandat langsung oleh Presiden, Otorita IKN (OIKN) memegang peran sentral dalam mengoordinasikan dan merealisasikan setiap butir kebijakan yang tertuang dalam Perpres 79/2025. OIKN bukan hanya pelaksana teknis pembangunan fisik, tetapi juga arsitek kebijakan yang memastikan seluruh tahapan transisi menuju IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 berjalan sesuai rencana. Fungsi perencanaan, pengawasan, dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga berada di bawah tanggung jawab OIKN.
Selain itu, OIKN berperan sebagai jembatan antara pemerintah dengan investor, masyarakat, dan mitra internasional. Dengan kewenangan yang dimiliki, OIKN harus mampu menghadirkan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Kepercayaan investor akan lahir apabila OIKN menunjukkan kepastian hukum, kepastian arah pembangunan, serta tata kelola yang profesional. Dalam konteks ini, OIKN diharapkan mampu memperluas pemanfaatan pembiayaan non-APBN, termasuk skema KPBU, maupun investasi swasta langsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












