lalu kemudian Ketua KPUD Kabupaten TTS menyampaikan tahapan-tahapan pengajuan Bacaleg sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi pada 13 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Ia juga meminta kepada Pengurus DPC Partai Hanura agar selalu berkomunikasi dengan KPU TTS jika menemui kendala atau membutuhkan informasi-informasi penting lainnya melalui Help Desk KPU TTS yang buka setiap hari mulai jam 08:00 – 16:00 Wita. “Kami harapkan untuk pengurus parpol tingkat Kabupaten agar aktif berkomunikasi kepada kami jika menemui kendala dalam proses ini melalui Help desk KPU TTS.” Jelas Krivo.
Setelah selesai penyerahan dokumen oleh ketua DPC Partai Hanura kepada KPUD maka Ketua Bawaslu kabupaten TTS, Melky Fa’i,S.Sos kepada wartawan di KPUD TTS bahwa menyangkut caleg yang sementara ini menjadi anggota DPRD aktif dan berada di partai lain, harus mengundurkan diri dari partai tersebut. lebih lanjut Melky Fa’i mengatakan bahwa tugas Bawaslu ada tiga, yaitu
1. ketepatan waktu,
2. kelengkapan dokumen.
3. Verifikasi keabsahan.
jelas ketua Bawaslu Melki Fa’i.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
