Selain itu, petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi ke RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya, tempat para korban
dievakuasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban, memastikan
kepastian jaminan, serta menyampaikan informasi terkait hak perlindungan kepada
pihak keluarga korban.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari
korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara
itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan
keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus
berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban
dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan
untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta
penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat
berjalan sesuai ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












