Sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor BKPSDM.810/063/KEP/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025, pengangkatan 791 PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja mulai 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026. Landasan hukum pengangkatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020. Dalam SK juga ditegaskan bahwa akan dilakukan perbaikan jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Di tengah pelaksanaan, suasana sempat memanas akibat keributan kecil dari kerumunan. Bupati SBS langsung mengambil alih pengeras suara dan memberikan teguran tegas: “Tidak boleh ribut. Harus serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini. Kalian adalah pejabat negara, walaupun hanya paruh waktu. Para pejabat juga harus bisa memberikan contoh. Tidak boleh ribut.” Pernyataan tersebut membuat seluruh peserta kembali tertib, dan proses pembagian dilanjutkan secara lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












