“Makanya segala tindak tanduknya harus di berikan apresiasi dan partispasi yang tinggi,” ucapnya.
Apalagi kemerdekaan pers telah di jamin sesuai amanat Undang Undang Pers No 40 1999 tentang pokok Pers dari sejak bergulirnya era reformasi.
Ketua DPD FWO I NTT Robert Enok mengatakan, dengan hadirnya FWO Indonesia ini dapat menjadi organisasi wadah yang siap dan berkomitmen menjadi wadah pemersatu bagi wartawan online di NTT ini. (FWO I)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.