RSUD Aeramo Siap Terapkan Rekam Medik Elektronik Untuk Percepatan Layanan

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
1704940811101
Direktris RSUD Aeramo, Dr Chandra, Photo dok: FlobamoraNews

Penerapan rekam medis berbasis elektronik ini kata Dr Candra mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Menurut dia, PMK merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 transformasi kesehatan.

“Jadi dengan pelayanan digitalisasi akan mempercepat layanan, data akan lebih aman serta dari segi biaya lebih murah karena dapat mengurangi pengadaan kertas” katanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Mengutip laman Kementerian Kesehatan RI, EMR (Electronic Medical Record) adalah sistem pengelolaan rekam medis elektronik yang berfungsi untuk mencatat, menyimpan, dan memanage informasi medis pasien secara elektronik.

Tujuan utama EMR menurut Kemenkes adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan, serta memastikan bahwa informasi medis pasien tersedia secara cepat dan akurat bagi para profesional kesehatan. (***)