Penerapan RME diharapkan dapat memudahkan pasien dalam melihat hasil diagnosis, serta mendorong efisiensi. Ia memastikan data rekam medis ini tetap dimiliki oleh pasien, dengan prinsip kerahasiaan, di mana masing-masing pihak yang memiliki akses wajib menjaga kerahasiaannya.
Penerapan rekam medis berbasis elektronik ini kata Dr Candra mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Menurut dia, PMK merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 transformasi kesehatan.
“Jadi dengan pelayanan digitalisasi akan mempercepat layanan, data akan lebih aman serta dari segi biaya lebih murah karena dapat mengurangi pengadaan kertas” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.