Penerapan rekam medis berbasis elektronik ini kata Dr Candra mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Menurut dia, PMK merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 transformasi kesehatan.
“Jadi dengan pelayanan digitalisasi akan mempercepat layanan, data akan lebih aman serta dari segi biaya lebih murah karena dapat mengurangi pengadaan kertas” katanya.
Mengutip laman Kementerian Kesehatan RI, EMR (Electronic Medical Record) adalah sistem pengelolaan rekam medis elektronik yang berfungsi untuk mencatat, menyimpan, dan memanage informasi medis pasien secara elektronik.
Tujuan utama EMR menurut Kemenkes adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan, serta memastikan bahwa informasi medis pasien tersedia secara cepat dan akurat bagi para profesional kesehatan. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










