“Kami mohon keputusan diambil secepatnya. Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian yang jelas kami tidak akan datang sendirian lagi. Kami akan kembali dengan jumlah warga yang jauh lebih banyak dari hari ini.”
Otnial Tanisib Tokoh Adat Desa Bijaepunu kepada sejumlah wartawan bahwa
“Kami kecewa. Bupati tidak ada di tempat. Yang mewakili justru berkata: ‘kami ini Bupati yang mana kami adalah perpanjangan tangan bupati.’ Kalau mengatasnamakan Bupati, mengapa tidak segera mengambil tindakan lewat Kepala Dinas PMD? Mengapa belum ada surat persetujuan untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Desa?”
“Kami sudah menunggu berbulan-bulan. Tolong berikan satu jawaban yang pasti. Jangan biarkan kami menunggu terlalu lama tanpa keputusan yang jelas.”
Menjawab tuntutan warga Bijaepunu , Asisten I Denny Nubatonis menyatakan bahwa:
“Semua keluhan yang disampaikan kami terima. Kami akan meneliti ulang seluruh fakta dan melaporkan kepada Pimpinan Daerah. Namun setiap keputusan ada prosedur, aturan, dan akibat hukumnya. Tidak bisa diambil secara terburu-buru jika kurang tepat, bisa dibatalkan di tingkat lebih tinggi. Kasus seperti ini juga akan lebih cepat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Berikan kami waktu pelan-pelan, tapi pasti.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












