Sekretaris Desa Salbait Dilaporkan ke Polres TTS atas Dugaan Penipuan

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250927 WA0020

Dasar hukumnya pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang mengatur bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Laporan ini menunjukkan bahwa ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Salbait terhadap warga desa. Polres TTS diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan.



Exit mobile version