Sektor  Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optomal dan Berkelanjutan

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251212 WA00122

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,

OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan
literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas
keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025. Hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1
miliar.

No. Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai
Penyediaan Informasi dalam Iklan

1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 16 –

2. Sanksi Administratif berupa Denda 17 Rp432.000.000 Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi Keuangan

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version