5) penyesuaian laporan bagi penyelenggara perdagangan AKD,
6) penyesuaian mekanisme penempatan dana konsumen, serta
7) penyesuaian terkait aktivitas pendukung.
b. POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML, yang memberikan relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro terkait pemenuhan kriteria Tingkat Kesehatan, parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan menjadi mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2027.
c. POJK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas.Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di sisi penguatan tata kelola, POJK ini menyempurnakan ketentuan antara lain investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi subdana PAYDI pada pihak terkait, batasan investasi subdana PAYDI luar negeri, dan penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
