Dengan adanya penerapan ICoFR, OJK dapat memberikan reasonable assurance atas pencatatan transaksi keuangan yang telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan meminimalisir kesalahan material dalam rangka penguatan persepsi publik terhadap integritas lembaga.
4. Menerapkan strategi anti kecurangan dan pengendalian risiko fraud, pada tahun 2025 OJK kembali mempertahankan Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperluas ruang lingkup penerapannya ke seluruh satuan kerja di OJK, baik di Kantor Pusat maupunKantor OJK Daerah.
5. Meningkatkan skor maturitas Strategi Anti Fraud (SAF) dari 3,7 pada tahun 2024 menjadi sebesar 4 (Level managed).
Penilaian maturitas SAF ini dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik global serta selaras dengan capaian OJK dalam mempertahankan maturitas Whistleblowing System dan Program Pengendalian Gratifikasi yang telah berada pada level maksimal, yaitu level 5 (optimized ).
6. Terus berinovasi dan melakukan berbagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas organisasi dan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan governansi yang mencakup governance insight forum dan student integrity camp . Sejak Januari sampai dengan November 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 82.324 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK. Selain itu OJK telah menyelenggarakan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
