Hakim juga menegur saksi yang berasumsi saat memnjawab pertanyaan JPU yang berusaha menggiring jawabannya, seolah-olah dalam isi chat (WhatsApp) CB MOF untuk meminta sesuatu kepada saksi.
” tidak tahu ya tidak tahu ya, saudara tidak menduga-duga, mengira-ngira atau karang-karangan,” tegur Hakim Ketua lagi.
Selanjutnya, JPU menanyakan kepada saksi, apakah ia mengenal HT?
“Apakah Saudara kenal dengan yang namanya Hironimus Taolin?
Apakah saudara Hironimus Taolin juga pernah kerjakan proyek di TTU?” tanya JPU.
Jawab Saksi, Kadis PUPR TTU
“Setahu saya, sejak tahun 2011 hingga 2021 ia masih mengerjakan proyek di TTU,” ungkapnya.
JPU lanjut menanyakan, sebelumnya apakah saudara kenal dengannya? hubungan Cukup Intens? Kadis pun menjawab “ya kenal dan cukup intens sebelumnya,”
JPU kembali menanyakan, Apakah yang bersangkutan ancam saudara?, pernah ada bahasa-bahasa yang tidak menyenangkan terhadap saudara?, kapan?, dimana?, seperti apa? Lalu Kadis menjawab, “ya pernah ada seperti tahun 2022 tetapi tidak langsung ke saya, bahwa kamu boleh kerja proyek ini tetapi setelah PHO baru kamu lihat. Itu dia mengancam apakah setelah PHO dia mau lapor seperti ini seperti itu, saya tidak tahu, itu terkait pekerjaan jalan.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
