Dalam agenda evaluasi Perjanjian Kerja Sama, kedua belah pihak membahas efektivitas pelaksanaan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, akurasi pengajuan klaim, serta ketepatan diagnosis dan pelayanan medis yang menjadi dasar penerbitan jaminan biaya perawatan. Evaluasi ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur pelayanan sehingga mutu pelayanan korban laka dapat ditingkatkan dengan proses administrasi yang berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja telah memberikan perlindungan kepada 129 korban kecelakaan lalu lintas melalui penerbitan 184 surat jaminan kepada RSU Siloam Kupang, Kota Kupang, dengan total pembayaran klaim sebesar Rp1.999 M. Ini menunjukkan tingginya intensitas koordinasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan melalui kolaborasi kedua institusi.
Dari sisi kinerja administrasi, RSU Siloam Kupang menunjukkan konsistensi dan komitmen yang baik dalam proses penagihan klaim kepada Jasa Raharja selama tahun 2025. Proses pengajuan klaim dilakukan secara tertib dan terstruktur melalui sistem JR Care setelah pasien keluar dari rumah sakit. Hal ini mencerminkan keseriusan rumah sakit dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta komitmen dalam memastikan administrasi klaim berjalan secara akuntabel dan profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










