“Dokumentasi (foto) yang dilakukan benar adanya. Kami sepakat untuk foto dengan tujuan untuk kelengkapan administrasi, karena batas ketentuan waktu penyaluran bantuan beras hanya lima hari”, jelas RB
Pendamping TKSK, RB, mengakui bahwa prosedur yang dilakukannya itu salah. Ia berjanji untuk mengembalikan uang yang sudah dipungut dari warga.
“Saya mengakui prosedur yang dilakukannya itu salah. Namun saya hanya membantu rekannya yang merupakan pendamping di Mollo Barat, karena belum pandai berkendara”, ujarnya.
Sekretaris Desa Salbait, DO, juga mengakui bahwa ia telah meminta uang ojek untuk mengangkut beras dari kantor desa ke rumah penerima. Ia berjanji untuk mengembalikan uang yang sudah dipungut dari warga.
“Saya membenarkan bahwa saya meminta uang ojek untuk mengangkut beras dari kantor desa ke rumah penerima sebesar Rp.30.000 per orang. Saya juga berjanji bahwa saya akan mengembalikan uang yang sudah saya pungut dari 3.000 per orang”, katanya.
“Saya juga membenarkan bahwa ada beberapa masyarakat difoto oleh pendamping TKSK dengan karung yang bukan berisi beras sambil memegang KTP-e, agar keesokan harinya bisa mengambil beras di kantor desa salbait. Namun keesokan harinya berasnya sudah tidak ada lagi di kantor desa”, jelas DO
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
