“Penentuan program bantuan perumahan itu merupakan kewenangan pemerintah menjawabi pokok permasalahan yang disampaikan melalui E-pokir” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah idealnya jangan hanya berfokus pada anggaran semata, akan tetapi harus melihat daripada proses, di mana anggaran tersebut sudah disetujui bersama sejak proses panjang RKPD sampai dengan pembahasan Ranperda dan Perda APBD.
“Di luar daripada itu tidak boleh, karena dalam RKPD semuanya sudah jelas by name by adress” ucap pria yang akrab disapa Nus ini
Nus bilang, selain Permendagri 86 Tahun 2017 penting juga untuk diperhatikan ketika berbicara tentang bantuan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah Keputusan Mentri Dalam Negeri 050-5889 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dua aturan tersebut kata Nus, menjadi satu kesatuan tidak bisa diabaikan, sebab, dalam diskursus perihal bantuan perumahan adalah Indikator Kinerja terhadap Sub Kegiatan pada Bidang Urusan pemerintahan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
