Daerah  

Soal Alokasi Bantuan RTLH, DPRD Nagekeo dan TAPD Jangan Plin-Plan

IMG 20230707 095538
Carles Jupa:, photo IST,

“Penentuan program bantuan perumahan itu merupakan kewenangan pemerintah menjawabi pokok permasalahan yang disampaikan melalui E-pokir” ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah idealnya jangan hanya berfokus pada anggaran semata, akan tetapi harus melihat daripada proses, di mana anggaran tersebut sudah disetujui bersama sejak proses panjang RKPD sampai dengan pembahasan Ranperda dan Perda APBD.

“Di luar daripada itu tidak boleh, karena dalam RKPD semuanya sudah jelas by name by adress” ucap pria yang akrab disapa Nus ini

Nus bilang, selain Permendagri 86 Tahun 2017 penting juga untuk diperhatikan ketika berbicara tentang bantuan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah Keputusan Mentri Dalam Negeri 050-5889 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dua aturan tersebut kata Nus, menjadi satu kesatuan tidak bisa diabaikan, sebab, dalam diskursus perihal bantuan perumahan adalah Indikator Kinerja terhadap Sub Kegiatan pada Bidang Urusan pemerintahan daerah.



Exit mobile version