“Kemudian dalam proses penginputan di SIPD itu tentu saja dilakukan oleh tenaga ahli dan ASN yang memiliki SDM mumpuni, lalu muncul argumentasi ada kesalahan di SIPD, pertanyaan kita siapa salah?” tambahnya.
Carles juga mengkritisi, sikap TAPD dan lembaga Dewan yang hari ini mempersoalkan apa yang sebenarnya sudah disepakati bersama dalam asistensi ke Kupang belum lama ini. Sebab, dalam melakukan asistensi, TAPD dan Pemerintah tidak mengeluarkan biaya dari kantong pribadi. “Pergi konsultasi ke Kupang itu juga menghabiskan anggaran negara, lalu pada akhirnya berproses lagi. Ini sebagai masyarakat kita mau percaya yang mana, sebagai orang muda kita cukup sesalkan, TAPD dan DPRD tidak konsisten, terkesan plin-plan” tegas Carles.
Kemudian, berkaitan dengan penentuan nama-nama yang oleh anggota DPRD menyatakan bahwa by name by adress, menurut Carles, pemerintah sejatinya memiliki parameter khusus apakah nama yang ditentukan sebagai calon penerima bantuan ini layak atau tidak, pemerintah punya kewenangan. “Jangan sampai hanya karena ego kedua lembaga ini, mengorbankan proses yang sudah berjalan” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
