Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Soal Alokasi Bantuan RTLH, DPRD Nagekeo dan TAPD Jangan Plin-Plan

Avatar photo
IMG 20230707 095538
Carles Jupa:, photo IST,

Semua pihak lanjut Nus, harus bisa duduk bersama untuk meletakan pijak percakapan pada basis argumentasi peraturan perundang-undangan yang ada. Apakah di Desa/Kelurahan , Kecamatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ataukah Dinas Sosial, rujukannya adalah Indikator kinerja terhadap Sub Kegiatan pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah.

“Menurut saya polemik urusan bantuan peruhaman ini harus dilacak mulai dari RPJMD. Karena itu saya harus lihat lagi di RPJMD” ujar mantan Frater ini

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nagekeo Lukas Mere siang tadi sudah mengumumkan ke seluruh SKPD untuk jangan dulu mengeksekusi program tersebut, sebab tidak sesuai dengan nomenklatur dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Tidak sesuai dengan kodefikasi dan nomenklatur pada SIPD. Harus sesuai dengan kodefikasi penganggaran, jadi SIPD itu nanti diteliti lagi sesuai dengan kode program, kode kegiatan dan sub kegiatan” Lukas Mere.

Lukas menyebut, sebagaimana surat Edaran Kemendagri terkait kodefikasi dan nomenklatur dalam SIPD, nantinya akan dicermati apakah bantuan perumahan layak huni ini bisa dialokasikan melalui DPA Dinas Perumahan atau DPA Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Ini yang masih didalami, apakah bantuan perumahan layak huni ini ada pada dia (Dinas Perumahan read-) atau tidak, bisa saja ke pemberdayaan” jelas Lukas.

Terpisah, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasmir Dhoy menegaskan bahwa alokasi bantuan perumahan melalui DPA Kecamatan sejatinya sudah ditetapkan pemerintah dan DPRD dalam sidang penetapan APBD induk tahun 2023. “APBD induk sudah ditetapkan, sudah final, seharusnya sudah berjalan” ucap Kasmir.

Dengan adanya polemik ini, Kasmir mengatakan bahwa Bappelitbangda sesuai dengan tupoksi nantinya akan melakukan evaluasi, mengapa angy tersebut tak kunjung dieksekusi. “Nanti kita evaluasi salahnya di mana, mengapa sampai belum dieksekusi” pungkasnya. (***)