Nagekeo, Flobamoranews.com — Alokasi anggaran bantuan perumahan tidak layak huni di Kabupaten Nagekeo, NTT, tahun anggaran 2023 menuai polemik. Betapa tidak, hingga hari ini dana bantuan senilai kurang lebih Rp 9 Miliar itu tak kunjung dieksekusi.
Itu karena, perencanaan yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD berdasarkan asistensi ke keuangan provinsi yang menyatakan bahwa alokasi dana bantuan perumahan akan dieksekusi melalui DPA Kecamatan dianulir dan dikaji ulang lantaran tidak sesuai nomenklatur. Padahal sudah ditetapkan dalam APBD induk yang ditandatangani oleh Pemerintah dan DPRD.
Penetapan APBD induk 2023 yang menyatakan bahwa alokasi bantuan perumahan tidak layak huni juga berdasarkan SK Gubernur No: 900/371/BKUD5/2022 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.