Lebih lanjut, mantan aktivis PMKRI Cabang Ende ini mengkritisi kinerja Pemerintah dalam urusan penanganan rumah tidak layak huni di Nagekeo yang belum berjalan maksimal. Sebab, berdasarkan hasil penulusuran dia dan begitu banyak keluhan masyarakat, bantuan rumah tidak layak huni ini tidak tepat sasaran dan tidak merata di setiap wilayah.
“Fakta yang tidak bisa kita pungkiri kalau bantuan perumahan di Nagekeo hari ini banyak yang tidak tepat sasaran, dan ini catatan reflektif untuk kedua lembaga” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Nagekeo protes lantaran alokasi anggaran bantuan perumahan tidak layak huni bagi masyarakat miskin tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo dialihkan dari DPA Dinas Perumahan ke Kecamatan padahal sebelumnya sudah diinput ke aplikasi SIPD yang nantinya melalui DPA Dinas Perumahan sesuai dengan nama, alamat dan peruntukannya.
Wakil Ketua ll DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea mengungkapkan bahwa alokasi dana perumahan yang sudah diajukan nama-namanya oleh setiap anggota DPRD mengusulkan 25 nama itu sudah sesuai aturan sebagaimana merujuk pada Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, yang mana pokok pikiran (Pokir) DPRD disampaikan dalam bentuk pokok permalasahan yang didapatkan saat reses.
“Penentuan program bantuan perumahan itu merupakan kewenangan pemerintah menjawabi pokok permasalahan yang disampaikan melalui E-pokir” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah idealnya jangan hanya berfokus pada anggaran semata, akan tetapi harus melihat daripada proses, di mana anggaran tersebut sudah disetujui bersama sejak proses panjang RKPD sampai dengan pembahasan Ranperda dan Perda APBD.
“Di luar daripada itu tidak boleh, karena dalam RKPD semuanya sudah jelas by name by adress” ucap pria yang akrab disapa Nus ini
Nus bilang, selain Permendagri 86 Tahun 2017 penting juga untuk diperhatikan ketika berbicara tentang bantuan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah Keputusan Mentri Dalam Negeri 050-5889 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dua aturan tersebut kata Nus, menjadi satu kesatuan tidak bisa diabaikan, sebab, dalam diskursus perihal bantuan perumahan adalah Indikator Kinerja terhadap Sub Kegiatan pada Bidang Urusan pemerintahan daerah.
Lanjut Nus, hadirnya Kemendagri 050-5889 membuat urusan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kompleks dan karena itu butuh pendalaman yang serius oleh semua stakeholder.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.