Dalam SK dijelaskan bahwa Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar Rp.136.136.505.300,- atau 99,02% dari Belanja Transfer sebesar Rp.137.478.967.300,-, yangdiperuntukan antara lain dalam rangka pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat guna pembangunan rumah layak huni, agar dialihkan pada SKPD Kecamatan sesuai target kinerja program/kegiatan dan dilaksanakan sesuai ketentuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Polemik tersebut kemudian memantik komentar dari berbagai kalangan dan aktivis, salah satunya Ketua Serikat Pekerja Cabang Nagekeo Charles Jupa yang menyayangkan kebijakan TAPD dan lembaga DPRD dinilai tidak konsisten dengan apa yang sudah disepakati.
Argumentasi yang dipaparkan TAPD dan DPRD bahwa tidak sesuai dengan kodefikasi dalam SIPD bagi Carles sangat tidak masuk akal dan terkesan plin-plan, sebab proses ini sudah berjalan melewati beberapa tahapan, yang tentu saja merujuk daripada Peraturan Kemendagri berserta turunannya.
“Sederhananya begini Ade, ketika menyusun perencanaan sampai disepakati bersama di Provinsi itu tidak menggunakan aturan Permendagri beserta turunannya. Tahapan perencanaan ini kan sudah melewati suatu proses yang panjang. Pertanyaan kita kalau tidak sesuai ngapain ditandatangani bersama, ditetapkan pula dalam APBD induk” ungkap Carles.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












