Daerah  

Soal Alokasi Bantuan RTLH, DPRD Nagekeo dan TAPD Jangan Plin-Plan

IMG 20230707 095538
Carles Jupa:, photo IST,

Lanjut Nus, hadirnya Kemendagri 050-5889 membuat urusan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kompleks dan karena itu butuh pendalaman yang serius oleh semua stakeholder.

Semua pihak lanjut Nus, harus bisa duduk bersama untuk meletakan pijak percakapan pada basis argumentasi peraturan perundang-undangan yang ada. Apakah di Desa/Kelurahan , Kecamatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ataukah Dinas Sosial, rujukannya adalah Indikator kinerja terhadap Sub Kegiatan pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah.

“Menurut saya polemik urusan bantuan peruhaman ini harus dilacak mulai dari RPJMD. Karena itu saya harus lihat lagi di RPJMD” ujar mantan Frater ini

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nagekeo Lukas Mere siang tadi sudah mengumumkan ke seluruh SKPD untuk jangan dulu mengeksekusi program tersebut, sebab tidak sesuai dengan nomenklatur dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Tidak sesuai dengan kodefikasi dan nomenklatur pada SIPD. Harus sesuai dengan kodefikasi penganggaran, jadi SIPD itu nanti diteliti lagi sesuai dengan kode program, kode kegiatan dan sub kegiatan” Lukas Mere.



Exit mobile version