Lukas menyebut, sebagaimana surat Edaran Kemendagri terkait kodefikasi dan nomenklatur dalam SIPD, nantinya akan dicermati apakah bantuan perumahan layak huni ini bisa dialokasikan melalui DPA Dinas Perumahan atau DPA Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Ini yang masih didalami, apakah bantuan perumahan layak huni ini ada pada dia (Dinas Perumahan read-) atau tidak, bisa saja ke pemberdayaan” jelas Lukas.
Terpisah, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasmir Dhoy menegaskan bahwa alokasi bantuan perumahan melalui DPA Kecamatan sejatinya sudah ditetapkan pemerintah dan DPRD dalam sidang penetapan APBD induk tahun 2023. “APBD induk sudah ditetapkan, sudah final, seharusnya sudah berjalan” ucap Kasmir.
Dengan adanya polemik ini, Kasmir mengatakan bahwa Bappelitbangda sesuai dengan tupoksi nantinya akan melakukan evaluasi, mengapa angy tersebut tak kunjung dieksekusi. “Nanti kita evaluasi salahnya di mana, mengapa sampai belum dieksekusi” pungkasnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
