“Rekomendasi kepada Bank NTT, pertama kita Apresiasi terhadap kinerja Bank NTT yang telah sukses ber KUB dengan Bank Jatim, serta adanya peningkatan laba yang lebih dari 50%”, ujarnya.
DItambahkanny, Komisi III mendorong untuk mengoperasionalkan kembali kantor cabang Bank NTT di Surabaya, serta seluruh pimpinan dan Staf harus ada solidaritas dan kerjasama yang baik.
Komisi III DPRD, mendorong Bank NTT menjalin kerjasama dengan Bupati dan Walikota yang ada, agar dapat menyetorkan tambahan dana. Kita masih kurang 595 (lima Ratus Sembilan Puluh Lima) Milyar Rupiah, untuk Buyback (membeli Kembali saham) dari Bank Jatim, karena dalam klausul SHA ada termuat, Pemegang Saham Bank NTT dapat membeli kembali Saham dari Bank Jatim dalam tempo waktu 5 (lima) tahun.
Sementara untuk penyertaan modal Bank Jatim, Derosari menjelaskan bahwa penyertaan modal sesuai dengan SHA diperkitakan mencapai 100 milyar rupiah.
“Kalau kita ber – KUB berarti Bank induk ini yang bertanggung jawab, kita kalau berjalan sendiri kan, kita butuh 595 Milyar, penyertaan modal ke Bank NTT ini bisa 100 milyar, bisa 50 milyar, tapi seusai ketentuan POJK 12 Tahun 2020, bahwa Bank NTT ini harus ber-KUB dengan Bank Jatim. Sesuai persyaratan itu, ya terserah, mau 100 milyar, mau 50 Milyar, tidak ada masalah, untuk memenuhi kriteria modal inti minimum”, pungkas Derosari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












