Menjawabi tuntutan aliansi masyarakat Nagekeo menggugat, Kajari Ngada Yoni P Artanto menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yaitu pengadaan masker dan hand sanitizer di Kabupaten Nagekeo dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Selain dugaan korupsi dana Covid-19, Jaksa juga menghentikan penyelidikan kasus Dana tanggap Darurat di BPBD.
Penghentian penyidikan ini dibuktikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau yang lebih dikenal dengan sebutan SP3. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni P. Artanto, S.H saat menggelar dialog tatap muka bersama aliansi masyarakat Nagekeo menggugat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (12/08/2024).
“Untuk Covid itu ada datanya di sini, kota hentikan perkaranya karena tidak cukup bukti, BPBD juga begitu, kita hentikan karena tidak cukup bukti” ungkap Kejari Ngada di hadapan aliansi masyarakat Nagekeo menggugat.
Salus populi suprema lex esto
Dalam audiensi itu, masa aksi meminta kejelasan status hukum proses perkara kasus yang sempat viral itu lantaran para calon tersangka diancam hukuman mati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
