Tak Cukup Bukti, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid di Nagekeo

IMG 20240812 WA0093
Masa aksi saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Photo dok: Flobamoranews.com

Menjawabi tuntutan aliansi masyarakat Nagekeo menggugat, Kajari Ngada Yoni P Artanto menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yaitu pengadaan masker dan hand sanitizer di Kabupaten Nagekeo dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Selain dugaan korupsi dana Covid-19, Jaksa juga menghentikan penyelidikan kasus Dana tanggap Darurat di BPBD.

Penghentian penyidikan ini dibuktikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau yang lebih dikenal dengan sebutan SP3. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni P. Artanto, S.H saat menggelar dialog tatap muka bersama aliansi masyarakat Nagekeo menggugat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (12/08/2024).

“Untuk Covid itu ada datanya di sini, kota hentikan perkaranya karena tidak cukup bukti, BPBD juga begitu, kita hentikan karena tidak cukup bukti” ungkap Kejari Ngada di hadapan aliansi masyarakat Nagekeo menggugat.

 

Salus populi suprema lex esto

Dalam audiensi itu, masa aksi meminta kejelasan status hukum proses perkara kasus yang sempat viral itu lantaran para calon tersangka diancam hukuman mati.



Exit mobile version