Orin Lado Wea salah satu perwakilan masa aksi yang diberi kesempatan berdialog langsung dengan Kajari berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Ngada membuka secara terang benderang ke publik. Salah satu tujuannya adalah kejelasan status para pihak yang sudah dimintai keterangan.
“Untuk status tersangka jika memang tidak terbukti dihentikan dan diumumkan ke publik, ini soal hukuman sosial, kasian mereka menyandang status tersangka dengan tidak ada kejelasan, mereka masih punya keluarga, bagaimana dengan nama baik mereka jika memang tidak terbukti” papat Orin.
Senada dengan Kejari Yoni, Kasi Barang Bukti Kejari Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya menegaskan bahwa SP3 penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 ini laporannya sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Firman mengaku bahwa di masa Kajari Ade Irawan, Kejaksaan Ngada melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.
Tidak berselang lama setalah Kajari Ade menyampaikan statement ke publik bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi, Kajari Ade kemudian dimutasi ke Piring Sewu, Lampung. Sepeninggalan Kajari Ade, Kejaksaan Negeri Ngada dengan Kajari baru kemudian membentuk tim penyelidikan untuk mem-follow up kasus tersebut dengan membentuk tim penyelidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
