“Kalau sekarang, pak Kejati belum bisa ditemui karena beliau ada acara penting yang harus dihadiri. Nantilah, kalau mau ditunggu untuk bertemu” kata Muspidauan.
Dalam kesempatan, Pimred Harian Berantas, Toro yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tanggal 11 Februari 2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun Toro dalam amar putusan PN Pekanbaru yang diadili tetap berada diluar tahanan, menyampaikan surat resminya untuk menanggapi surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH,MH, sebagaimana keterangan Pers Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto, kepada salah satu media online (lokal) sebelumnya.
Dalam menanggapi surat panggilannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toro (Terpidana-red) dengan kerendahan hati dan tidak mengurangi rasa hormat-nya kepada Wilsa Riani SH,MH sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Riau yang medakwa dan menuntutnya (Toro) dalam perkara Nomor 540/Pid.Sus/ 2018/PN.Pbr yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk meninjau kembali amar putusan pada poin 3 (tiga) Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan, “Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar tahanan”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
