Sementara Teguh Santosa menjelaskan teknik mengindentifikasi perusahaan pers profesional. Dia mencontohkan apa dikerjakan oleh JMSI untuk membina anggota, yakni dengan menerapkan sistem rating dari bintang satu sampai bintang empat.
“Bintang satu kami berikan pada anggota kami yang memiliki badan hukum. Bintang dua untuk anggota kami yang telah mendatakan diri di Dewan Pers sebagai wujud keseriusan mereka menjadi perusahaan pers yang profesional. Bintang tiga dan empat untuk anggota kami yang telah diverifikasi Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual,” ujar Teguh.
Teguh kemudian mencontohkan website berita Farah.id yang merupakan salah satu anggota JMSI Jakarta. Dia memperkenalkan barcode atau QRIS untuk mengetahui identitas media dan ratingnya di JMSI. Lalu, dia juga menjelaskan bahwa perusahaan pers profesional mencantumkan secara jelas pengelola ruang redaksi, mencantumkan Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai pedoman yang diterbitkan Dewan Pers terkait pemberitaan. Belum lagi di Farah.id juga dicantumkan sertifikat terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












