Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

20230413 114014

Berdasarkan penelusuran media ini ke SIPP PN Kupang dan beberapa sumber yang layak dipercaya, didalam gugatan tersebut, Izhak Eduard Rihi merincikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dirinya diberhentikan sebelum RUPS Luar Biasa maupun setelah pelaksanaan RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 6 Mei 2020

Izhak mengisahkan  peristiwa yang terjadi sebelum RUPS Bank NTT,  adalah Bahwa pada tanggal 24 Desember 2019, Penggugat dipanggil oleh Tergugat–I (Satu) untuk menyampaikan secara lisan hal-hal sebagai berikut :

a. Ancaman pemberhentian apabila Laba Bersih tidak mencapai Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) ;

b. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Budimas Pundinusa yang diterima tanggal 25 Oktober 2019, perihal permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Perdagangan rumput laut sebesar Rp. 30 Miliar yang dalam prosesnya diwarnai dengan dugaan intervensi dan ancaman serta arahan dari Tergugat – I agar menyetujui kredit tersebut, tetapi akhirnya dibatalkan karena PT. Budimas Pundinusa tidak memenuhi persyaratan pencairan yaitu membayar tunggakan kredit. Sebagai informasi PT. Budimas Pundinusa sebelumnya telah mendapat fasilitas kredit Rp. 100 Miliar sebelum Penggugat menjabat Direktur Utama ;



Exit mobile version