Berdasarkan penelusuran media ini ke SIPP PN Kupang dan beberapa sumber yang layak dipercaya, didalam gugatan tersebut, Izhak Eduard Rihi merincikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dirinya diberhentikan sebelum RUPS Luar Biasa maupun setelah pelaksanaan RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 6 Mei 2020
Izhak mengisahkan peristiwa yang terjadi sebelum RUPS Bank NTT, adalah Bahwa pada tanggal 24 Desember 2019, Penggugat dipanggil oleh Tergugat–I (Satu) untuk menyampaikan secara lisan hal-hal sebagai berikut :
a. Ancaman pemberhentian apabila Laba Bersih tidak mencapai Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) ;
b. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Budimas Pundinusa yang diterima tanggal 25 Oktober 2019, perihal permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Perdagangan rumput laut sebesar Rp. 30 Miliar yang dalam prosesnya diwarnai dengan dugaan intervensi dan ancaman serta arahan dari Tergugat – I agar menyetujui kredit tersebut, tetapi akhirnya dibatalkan karena PT. Budimas Pundinusa tidak memenuhi persyaratan pencairan yaitu membayar tunggakan kredit. Sebagai informasi PT. Budimas Pundinusa sebelumnya telah mendapat fasilitas kredit Rp. 100 Miliar sebelum Penggugat menjabat Direktur Utama ;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












