Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

Avatar photo
20230413 114014

“Kalau Bapak (Tergugat- I) yang perintah saya siap melaksanakan” ; Sikap Tergugat – I dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan sikap sebelumnya yang telah menonaktifkan Direktur Pemasaran Kredit melalui Komisaris karena persoalan Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya yang telah merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan telah mendapatkan Putusan tetap dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Penggugat telah menyampaikan keberatan dan mohon pertimbangan secara lisan agar tetap diberikan kesempatan karena jabatan yang sangat singkat (diangkat menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa tenggara Timur (Bank NTT) tanggal 11 Juni 2019) sangat tidak mungkin mencapai laba Rp. 500 Miliar dalam waktu 6 bulan tersebut, tetapi Tergugat – I menolak. (Audio Rekaman Pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat – I)

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bersambung.