“Kalau Bapak (Tergugat- I) yang perintah saya siap melaksanakan” ; Sikap Tergugat – I dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan sikap sebelumnya yang telah menonaktifkan Direktur Pemasaran Kredit melalui Komisaris karena persoalan Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya yang telah merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan telah mendapatkan Putusan tetap dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Penggugat telah menyampaikan keberatan dan mohon pertimbangan secara lisan agar tetap diberikan kesempatan karena jabatan yang sangat singkat (diangkat menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa tenggara Timur (Bank NTT) tanggal 11 Juni 2019) sangat tidak mungkin mencapai laba Rp. 500 Miliar dalam waktu 6 bulan tersebut, tetapi Tergugat – I menolak. (Audio Rekaman Pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat – I)
Bersambung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












