Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

20230413 114014

Izhak mengisahkan  peristiwa yang terjadi sebelum RUPS Bank NTT,  adalah Bahwa pada tanggal 24 Desember 2019, Penggugat dipanggil oleh Tergugat–I (Satu) untuk menyampaikan secara lisan hal-hal sebagai berikut :

a. Ancaman pemberhentian apabila Laba Bersih tidak mencapai Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) ;

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

b. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Budimas Pundinusa yang diterima tanggal 25 Oktober 2019, perihal permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Perdagangan rumput laut sebesar Rp. 30 Miliar yang dalam prosesnya diwarnai dengan dugaan intervensi dan ancaman serta arahan dari Tergugat – I agar menyetujui kredit tersebut, tetapi akhirnya dibatalkan karena PT. Budimas Pundinusa tidak memenuhi persyaratan pencairan yaitu membayar tunggakan kredit. Sebagai informasi PT. Budimas Pundinusa sebelumnya telah mendapat fasilitas kredit Rp. 100 Miliar sebelum Penggugat menjabat Direktur Utama ;

Baca Juga :  Resmi Dilaporkan, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi 

c. Berdasarkan Konfirmasi Hasil OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Posisi 30 Desember 2020, Kredit PT. Budimas Pundinusa telah dikategorikan kredit macet (kolektibilitas 5) per 31 Oktober 2020. Kredit tersebut hanya dibayar pokoknya saja sebesar Rp. 1,05 Miliar sehingga total Baki Debet per 30 Desember 2020 sebesar Rp. 98,95 Miliar;

d. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Batukarang Atsiri Permai dengan plafon Rp. 35 Miliar. Awal bulan Desember 2019 Penggugat pernah juga dipanggil oleh Tergugat – I dan meminta agar dapat membantu proses permohonan kredit PT. Batukarang Atsiri Permai dengan plafon Rp. 35 Miliar yang dalam prosesnya terdapat kekurangan administrasi dan ketidakcukupan jaminan yang membutuhkan persetujuan khusus dari Direktur Utama ; Tetapi akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya karena Penggugat berpendapat harus tetap sesuai dengan aturan, prinsip kehati-hatian dan menjaga/menyelamatkan pribadi, Penggugat, Para Tergugat dan Bank NTT serta kepentingan Masyarakat dan akhirnya proses kredit tersebut tidak dilanjutkan;