Keterangan gambar : Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon Propinsi Jambi
RIAU, Flobamora-news.com – Kembali terkait pihak Polres Sarolangan Provinsi Jambi di laporkan kepada Propam Mabes Polri akan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan ketidak Profesionalnya pihak Polres dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana bukti laporan yang telah diterima awak media dengan nomor surat laporan : SPSP2 /1775/VII/2019
Serta berdasarkan pejelasan yng telah diperoleh awak media dari DR Yudi Krismen US,SH.,MH, akan dugaan tebang pilih dalam Penerbitan pelaku PETI dengan membawa Preman ikut serta dalam penangkapan, melakukan penjarahan di pondok/bedeng milik Holil (57), serta pengerusakan barang-barang berupa : Sepeda Motor, pembakaran Donpeng, pipa paralon, serta gabang dan alat alat perlengkapan memasak lainnya seperti: kompor gas, periuk.
Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon Propinsi Jambi yang dihubungi Via Telp Seluler Pribadinya oleh awak media.Sabtu (20/07/2019) malam sekitar pukul 21.30 wib mempertanyakan kebenaran akan laporan pihak Polres dilaporkan kepada Propam Mabes Polri tertanggal 18 Juli 2019 kemarin.Meminta untuk langsung mengkroschek kepada pihak Advokat, dan jika benar dilaporkan tidak masalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.