Penangkapan pelaku PETI yang sudah kita lakukan saat ini seperti halnya Holi (57), akan kita kenakan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Tentang Minerba itu Penambangan Emas Tanpa Izin Usaha Penambangan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara
” Jadi kita tidak ada masalah, itu memang setiap tahun Polres kita ditarget setiap tahun adanya penangkapan terhadap pelaku PETI memang dari Mabes Polri sendiri terus ke Polda dan Polda menargetkan kita harus ada penangkapan penengakkan hukum terkait PETI.” tambahnya
Pihak Polres sudah sering memberikan sosialisasi dan himbauan akan pelaksanaan Penambang Emas (PETI), sejak dirinya masih Kanit Buser 2013,2014 dan 2015 lalu melalui Kecamatan, Kepala Desa, Polsek dan Babinkamtibmas
Penambang Emas Ilegal (PETI) khususnya di Bathin Delapan setiap tahunnya selalu kita ingatkan tanpa tendensi apapun, dengan harapan pelaku PETI memiliki kesadaran kalau apa yang dilakukan dilarang aturan hukum yang berlaku dan dampaknya dapat merusak lingkungan hingga sungai sangat keruh
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












