Resmi Dilaporkan, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi 

Avatar photo
20190722 110850

Penangkapan pelaku PETI yang sudah kita lakukan saat ini seperti halnya Holi (57), akan kita kenakan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Tentang Minerba itu Penambangan Emas Tanpa Izin Usaha Penambangan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

” Jadi kita tidak ada masalah, itu memang setiap tahun Polres kita ditarget setiap tahun adanya penangkapan terhadap pelaku PETI memang dari Mabes Polri sendiri terus ke Polda dan Polda menargetkan kita harus ada penangkapan penengakkan hukum terkait PETI.” tambahnya

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pihak Polres sudah sering memberikan sosialisasi dan himbauan akan pelaksanaan Penambang Emas (PETI), sejak dirinya masih Kanit Buser 2013,2014 dan 2015 lalu melalui Kecamatan, Kepala Desa, Polsek dan Babinkamtibmas

Penambang Emas Ilegal (PETI) khususnya di Bathin Delapan setiap tahunnya selalu kita ingatkan tanpa tendensi apapun, dengan harapan pelaku PETI memiliki kesadaran kalau apa yang dilakukan dilarang aturan hukum yang berlaku dan dampaknya dapat merusak lingkungan hingga sungai sangat keruh