Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi Dilaporkan, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Sarolangon Jambi 

Avatar photo
20190722 110850

Sementara saat dimintai keterangan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Polres dalam melakukan penangkapan terhadap Holi (57) yang didugakan pelaku PETI oleh Pihak Polres, ” Nggak ada…kalau itukan sah-sah aja kalau ada yang merasa dirugikan berfikiran itu, cuma kita kita tahun melakukan penindakan ditempat disitu juga jadi tidak masalah, silahkan saja.Biarkan team yang menilainya sendiri, apakah kita bersalah atau tidak yang kami sendiri berusaha untuk Profesional ” jawabnya

Kasat Reskrim Polres Sarolangon juga menjelaskan penangkapan Holil (57) merupakan yang didugakan Pelaku PETI yang telah ditangkap hampir 3 (Tiga) minggu lalu yang sudah diamankan dan kita telah menerbitkan DPO (Daftar Pencari Orang) yang diperkirakan kurang lebih 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI (Penambang Emas Ilegal).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan pelaku PETI yang sudah kita lakukan saat ini seperti halnya Holi (57), akan kita kenakan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Tentang Minerba itu Penambangan Emas Tanpa Izin Usaha Penambangan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

Baca Juga :  Sambut Natal dan Tahun Baru, Kodim 1604/Kupang Mantapkan Sinergitas

” Jadi kita tidak ada masalah, itu memang setiap tahun Polres kita ditarget setiap tahun adanya penangkapan terhadap pelaku PETI memang dari Mabes Polri sendiri terus ke Polda dan Polda menargetkan kita harus ada penangkapan penengakkan hukum terkait PETI.” tambahnya

Pihak Polres sudah sering memberikan sosialisasi dan himbauan akan pelaksanaan Penambang Emas (PETI), sejak dirinya masih Kanit Buser 2013,2014 dan 2015 lalu melalui Kecamatan, Kepala Desa, Polsek dan Babinkamtibmas