Sementara saat dimintai keterangan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Polres dalam melakukan penangkapan terhadap Holi (57) yang didugakan pelaku PETI oleh Pihak Polres, ” Nggak ada…kalau itukan sah-sah aja kalau ada yang merasa dirugikan berfikiran itu, cuma kita kita tahun melakukan penindakan ditempat disitu juga jadi tidak masalah, silahkan saja.Biarkan team yang menilainya sendiri, apakah kita bersalah atau tidak yang kami sendiri berusaha untuk Profesional ” jawabnya
Kasat Reskrim Polres Sarolangon juga menjelaskan penangkapan Holil (57) merupakan yang didugakan Pelaku PETI yang telah ditangkap hampir 3 (Tiga) minggu lalu yang sudah diamankan dan kita telah menerbitkan DPO (Daftar Pencari Orang) yang diperkirakan kurang lebih 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI (Penambang Emas Ilegal).
Penangkapan pelaku PETI yang sudah kita lakukan saat ini seperti halnya Holi (57), akan kita kenakan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Tentang Minerba itu Penambangan Emas Tanpa Izin Usaha Penambangan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara
” Jadi kita tidak ada masalah, itu memang setiap tahun Polres kita ditarget setiap tahun adanya penangkapan terhadap pelaku PETI memang dari Mabes Polri sendiri terus ke Polda dan Polda menargetkan kita harus ada penangkapan penengakkan hukum terkait PETI.” tambahnya
Pihak Polres sudah sering memberikan sosialisasi dan himbauan akan pelaksanaan Penambang Emas (PETI), sejak dirinya masih Kanit Buser 2013,2014 dan 2015 lalu melalui Kecamatan, Kepala Desa, Polsek dan Babinkamtibmas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.