” Hal wajar aja untuk orang koreksi, kalau memang kita salah ya di koreksi kalau tidak ada salah lebih baguskan.” jelas Iptu Bagus Faria Kasat Reskrim Polres Sarolangon Propinsi Jambi, yang dimintai keterangan jika benar akan laporan yang telah dilakukan pihak Advokat kepada Propam Mabes Polri
Sementara saat dimintai keterangan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Polres dalam melakukan penangkapan terhadap Holi (57) yang didugakan pelaku PETI oleh Pihak Polres, ” Nggak ada…kalau itukan sah-sah aja kalau ada yang merasa dirugikan berfikiran itu, cuma kita kita tahun melakukan penindakan ditempat disitu juga jadi tidak masalah, silahkan saja.Biarkan team yang menilainya sendiri, apakah kita bersalah atau tidak yang kami sendiri berusaha untuk Profesional ” jawabnya
Kasat Reskrim Polres Sarolangon juga menjelaskan penangkapan Holil (57) merupakan yang didugakan Pelaku PETI yang telah ditangkap hampir 3 (Tiga) minggu lalu yang sudah diamankan dan kita telah menerbitkan DPO (Daftar Pencari Orang) yang diperkirakan kurang lebih 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI (Penambang Emas Ilegal).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












